Journal-Reportase

investigasi data tayangkan berita

Lahan Rehabilitasi
Berita Utama Daerah Kriminal

Lahan Rehabilitasi Polres Bangka Barat di Dusun Jebu Darat Jadi Sasaran Penambang Liar, Warga : Faku Terima Setoran Mingguan, Pakpi Beli Timahnya

Journal Reportase – Parittiga, Bangka Barat  | Ditemukan puluhan unit penambang liar jenis user – user beraktivitas dan merambah hutan kawasan. Lahan bekas tambang yang direhabilitasi kembali dua tahun silam oleh tim gabungan Polres Bangka Barat dan Tim Polsek Jebus itu terletak di Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 1/3/2026 )

Dari sumber internal lokasi tambang yang letaknya berada disebelah kiri jalan poros antara Dusun Jebu Darat dan Dusun Jebu Laut sebelum jembatan pertama itu selain masuk hutan kawasan, lokasi tersebut sudah pernah dilakukan rehabilitasi dengan dilakukan penanaman batang sengon oleh tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus pada sekitar Tahun 2023 silam, dalam rangka melaksanakan Program Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang. Namun dari hasil temuan dan pantauan tim media ini lahan tersebut kembali marak oleh aktivitas tambang liar.

Anehnya di sini adalah munculnya keberadaan salah satu oknum warga bernama Faku  asal  Dusun Jebu Darat yang meng-klaim selaku pemilik lahan dan melakukan praktik pungutan liar ( pungli ) kepada para penambang sebesar Rp.200 ribu perminggu.

Saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp miliknya pada Sabtu ( 28/2) Faku mengatakan jika segala urusan yang berkaitan dengan kegiatan tambang ilegal tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada pengurus lapangan yang bernama Pakpi alias Afui warga asal Dusun Tanbang 25 Desa Cupat.

” Hubungi Pakpi aja, soalnya semua urusan sudah saya serahkan semua,” katanya.

Selanjutnya Pakpi yang disebut selaku pengurus lapangan atas kegiatan tambang ilegal di area hutan kawan /area penghijauan, dalam konfirmasinya pada Sabtu (28/2) sore,mengatakan dirinya hanya membeli timah dan  tidak menampung.

” Saya bukan nampung timah situ bang.orang yang jual sama saya , saya beli, timah disitu mereka jual bebas bang,” jelas Pakpi.

Terkait informasi yang beredar di masyarakat atas adanya pungutan untuk dana keamanan sebesar 15 ribu perkilo kepada penambang Pakpi berkilah dengan mengatakan :

“Kita gak ada pakai pungutan 15 rb bang, kalau ada hasil paling penambang yang kasih duit rokok yang punya lahan ( Faku, red ),” sebutnya

” Kalau masalah lokasi itu saya gak tau bang,” tambahnya.

Selain legalitas yang tak jelas, sejumlah pihak juga mempertanyakan atas dasar apa sehingga ke dua oknum warga yang bernama Faku asal Dusun Jebu Darat dan Pakpi asal Dusun Tambang 25 sehingga berani menggarap lahan yang sudah dilakukan  penghijauan oleh pihak Polres Bangka Barat da Polsek Jebus.

Salah satu warga setempat sebut saja Budi kepada media ini mengatakan, mustahil jika kegiatan tambang ilegal di lahan penghijauan dan masuk hutan kawasan  itu tidak melibatkan orang – orang kuat.  Terlebih lagi, masih sambung Budi jaman sekarang jaman penangkapan dimana – mana.

” Mustahil kalau tidak ada yang bekingi, tidak mungkin Polsek Jebus tidak tahu dengan kegiatan itu,” Ungkapnya.

” Dari jalan saja terang kelihatan ramai, apalagi ini jalan ramai orang lalu lalang di sini,” ucap Budi.

Terkait kegiatan tambang ilegal tersebut konfirmasi ke pihak Polres Bangka Barat, hingga saat ini sedang diupayakan. ( Team/Red )

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *